Etika Menyikapi Khilafiyah Dalam Islam
Rasulullah telah menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam
memahami hukum Islam merupakan keniscayaan. Beliau berpesan kepada para
sahabatnya: “Tidaklah seorangpun shalat Ashar di antara kalian melainkan di
Bani Quraidhah”. Sebagian para sahabat mengambil dhahir hadis, bahwa mereka
tidak shalat kecuali di Bani Quraidhah walaupun telah memasuki waktu shalat
Ashar. Sebagian yang lain memahami sabda Nabi dengan makna bersegera sampai ke
Bani Quraidhah, dan melaksanakan shalat pada waktunya meskipun belum sampai ke
Bani Quraidhah. Dua pemahaman hukum yang berbeda tersebut diterima oleh
Rasulullah. Dan dianggap sebagai sebuah penegasan dari Rasulullah atas bolehnya
berijtihad. Para sahabat mengikuti metode Rasulullah saw, maka ketika terjadi
perbedaan di antara mereka, tidak sama sekali merusak persaudaraan di antara
mereka.
Tidak ada seorangpun yang mengingkari bahwa inti perbedaan yang
terjadi antara para ulama tidak disebabkan karena faktor kepentingan pribadi
dan nafsu. Namun lebih disebabkan karena adanya persoalan keilmuan semata.
Mereka melakukan ijtihad untuk mencari kebenaran semampu mungkin,dan tidak
pernah terlintas sama sekali dalam benak mereka bahwa hasil ijtihad yang
dihasilkannya adalah wahyu yang diperoleh, dan wajib diikuti oleh seluruh
manusia. Bahkan salah seorang imam berkata: “inilah pendapatku, ianya benar,
dan kemungkinan adanya kesalahan. Sedangkan pendapat selainku keliru dan
kemungkinan adanya kebenaran”.
Oleh karena para ulama sangat menjaga etika dalam menyikapi
perbedaan pendapat. Sehingga tidak pernah ada rasa ingin memfitnah sesama
muslim pada agama dan akhlaknya. Bahkan para ulama tersebut menjadi teladan
dalam rasa saling menghargai dan menghormati sesama. Fenomena ini berbanding
terbalik dengan sikap sebagian kita yang begitu fanatik terhadap pendapat
tertentu, dan menolak pendapat yang berbeda dengan pemahaman yang diyakini.
Ada beberapa penyebab perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha:
• Perbedaan dalam memahami Nas Al-Qur’an antara ayat-ayat yang
muhkam dan mutasyabih, qath‘i dan zhanni, sharih dan muawwal. Seandainya Allah
berkehendak menurunkan Al-Qur’an dalam satu pemahaman, niscaya tidak ada yang
sulit bagi-Nya. Akan tetapi Allah memberi kelapangan kepada para hamba-Nya
dalam memahami Al-Qur’an, sesuai dengan tingkatan keilmuan dan sudut pandang
yang beragam.
• Perbedaan para ulama dalam berinteraksi dengan hadis-hadis Nabi
saw, baik dalam menerima hadis atau menolaknya. Perbedaan mereka dalam
memahaminya, juga berbeda pada tatacara mengkompromikan antara dalil yang
nampak saling berlawanan secara zahir.
• Perbedaan yang disebabkan dilalat kebahasaan dalam Al-Qur’an dan
sunnah. Di dalam keduanya mencakup lafazh musytarak yang memiliki banyak makna,
terdiri dari; hakikat, majaz, dan lain-lain sehingga menjadi ladang subur
timbulnya perbedaan pendapat.
• Perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan para mujtahid dalam
melakukan istimbat hukum; kekuatan dalam meneliti, dan menyelami kedalaman
makna Al-Qur’an dan sunnah.
Syeikh Yusuf al-Qaradhawi berpendapat; “sesungguhnya perbedaan
ijtihad memperkaya khazanah fikih Islam. Fikih Islam berkembang dan bertambah
maju. Hal ini disebabkan karena setiap pakar menyandarkan pendapatnya kepada
dalil yang dihasilkan oleh para pakar dalam berijtihad dan beristimbat,
melakukan qiyas, istihsan, menimbang dan mentarjih, serta menghasilkan
kaedah-kaedah yang memiliki banyak furu’ dan persoalan. Dengan perbedaan sudut
pandang, dan cara melakukan istidlal yang berbeda, meluaslah perbendaharaan
fikih Islam. Beragam coraknya; dari madrasah hadis/atsar, madrasah
ra’y/pendapat, madrasah Dhahiriyah, yang pada akhirnya akan memunculkan
perbendaharaan yang sangat bernilai, dan simpanan yang begitu berharga, hanya
diketahui oleh mereka yang mau peneliti.
Sesungguhnya perbedaan merupakan rahmat bagi umat, kelapangan bagi
mereka, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama dalam banyak karya mereka.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata: “aku tidak menyukai melainkan ada
khilafiyah di kalangan para sahabat Rasulullah. Karena kalau semua mereka
memiliki satu pendapat, sungguh akan menyulitkan umat Islam yang datang setelah
mereka. Para sahabat merupakan ikutan, jika seseorang mengambil pendapat
mereka, maka terdapat kelapangan di dalamnya.
Adapun perbedaan yang dilarang dalam Islam adalah perbedaan dalam
persoalan akidah, yaitu persoalan yang berbeda dengan jumhur ummat. Perbedaan
yang berorientasi mengikuti hawa nafsu tanpa menghiraukan dalil syara’.
Memaksakan dalil untuk tunduk pada hawa nafsu. Perbedaan jenis ini menyebabkan
perpecahan umat dan kehancuran.
Sebagaimana telah disebutkan, sesungguhnya para ulama dan fuqaha
telah meletakkan aturan yang telah mereka terapkan pada diri mereka, yaitu
akhlak dan etika dalam berbeda pendapat. Dapat diringkaskan aturan-aturan yang
mesti dijaga dalam menyikapi persoalan khilafiyah, yang digali dari perkataan
dan perbuatan para ulama sebagai berikut;
• Tidak memaksakan orang lain dengan pendapat atau pandangan yang
dipilih
• Tidak mengingkari pendapat orang lain dalam persoalan ijtihad
• Tidak malu untuk kembali kepada kebenaran jika ia melihat
pandangannya keliru, dan tidak merasa risih dengan kebenaran yang muncul atas
lisannya atau lisan orang lain.
• Menghindari persoalan yang mengundang kekisruhan
Berikut dua kisah singkat dari kehidupan dua imam mujtahid, yaitu
imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. “Dikisahkan dalam biografi Imam Malik
bahwa Abu Ja’far al-Mansur bermusyawarah dengannya agar menjadikan kitab
Muwatha’ sebagai panduan masyarakat dan meninggalkan ijtihad dan pandangan
selain dari kitab Muwatha’. Adapun respon Imam Malik menyikapi permintaan
khalifah al-Manshur adalah menolaknya seraya berkata; “wahai Amir Mukminin
jangan lakukan itu, karena sesungguhnya mereka telah memiliki pendapat, dan
mendengar hadis, meriwayatkan riwayat, setiap kaum memiliki pandangan
masing-masing, mereka mengamalkannya. Maka memaksakan pendapat kepada mereka
adalah keliru, biarkanlah mereka dan biarkan pula setiap daerah untuk diri
mereka.
Sendainya memaksakan orang lain dengan ijtihad dibolehkan, sungguh
kedua imam tersebut akan mempraktekkannya. Akan tetapi jelas keduanya menolak
mewajibkan pandangan mereka kepada lainnya. Hal ini ditegaskan pada poin
pertama yaitu tidak memaksakan orang lain dengan pandangan pribadi, atau pun pandangan
yang berasal dari seorang imam yang menurutnya lebih benar dari pendapat yang
lain.
Pembahasan ini berkembang lebih meluas; bahwa imam-imam tidak
mencela orang yang berbeda dengan mereka, dan tidak sembrono menuduh bid’ah,
atau keluar dari kebenaran. Saling memahami untuk tidak mencela, perbedaan yang
terjadi dalam ranah ijtihad. Sebagaimana kaedah berbunyi “tidak melakukan
pengingkaran dalam persoalan khilafiyah yang berada dalam tataran ijtihad”.
Imam Nawawi berkata: “para ulama hanya mengingkari persoalan yang telah jelas
diingkari, adapun persoalan khilafiyah, tidak boleh saling mengingkari, karena
salah satu dua mazhab, keduanya mendapat pahala. Pendapat ini adalah pendapat
yang terpilih menurut kebanyakan para ahli tahqiq. Sedangkan mazhab lain, yang
benar adalah salah satunya, sedangkan yang salah belum diketahui. Adapun dosa
terangkat, keluar dari khilaf lebih dianjurkan dan terpuji. Sesungguhnya para
ulama bersepakat mendorong agar keluar dari khilaf apabila dalam
meninggalkannya tidak merusak sunnah dan jatuh pada khilaf yang lain.
Inilah aturan yang harus dijaga dalam menyikapi persoalan
khilafiyah antara sesama muslim, dan merupakan cara agar khilafiyah bisa
diambil faedahnya. Sebagaimana pula aturan ini menampilkan etika para ulama
besar dalam menyikapi khilafiyah. Dalam menyikapi khilafiyah para ulama
memiliki sikap sebagai berikut:
• Para imam saling memuji di antara mereka
Banyak buku biografi memuat kata-kata yang baik dan pujian-pujian
para imam terhadap guru dan murid-murid mereka yang berasal dari rasa cinta dan
penghormatan yang tulus dari hati mereka. Di antara beberapa contohnya; Imam
Malik memuji kekuatan hujjah Imam Abu Hanifah; “seandainya Abu Hanifah
mendebatku bahwa setengah tiang ini terbuat dari emas dan setengah lagi terbuat
dari perak, sungguh ia akan mampu mengemukakan hujjahnya. Imam Syafi’i memuji
Imam Abu Hanifah; “setiap ulama setelah Abu Hanifah berhutang budi padanya.
Imam Syafi’i memuji Imam Malik; “apabila disebut ulama, maka Imam Malik adalah
bintangnya. Imam Ahmad memuji Imam Syafi’i; tidak seorangpun peneliti kecuali
ia berhutang pada al-Syafi’i. Demikian pula Imam Syafi’i memuji Imam Ahmad bin
Hanbal; aku keluar dari kota Baghdad, tidak ada yang aku tinggalkan orang yang
lebih wara’, taqwa, faqih, alim dari Ahmad bin Hanbal. Ia juga berkata; “setiap
yang ada di dalam kitabku kalimat “telah menceritakan kepadaku seorang yang
terpecaya” orang itu adalah Ahmad bin Hanbal.
1. Saling menghargai antara sesama
Rasa penghormatan yang dicontohkan oleh para imam merupakan apa
yang tersembunyi dalam hati mereka dengan rasa kasih sayang, saling
menghormati. Di antara contoh penghormatan sesama ulama;
a) Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, beliau berkata; “aku membuka
lembaran kertas di depan Imam Malik dengan perlahan-lahan agar Imam Malik tidak
mendengarnya karena begitu besar kewibawaannya.
b) Imam Syafi’i shalat subuh di dekat kuburan Imam Abu Hanifah.
Beliau tidak membaca qunut subuh karena menghormati Abu Hanifah. Para imam
tidak hanya menghormati sesame mereka ketika hidup saja, namun juga setelah
wafat tetap saling menghormati dan menghargai.
2. Saling mendoakan antara sesama
Ini merupakan bukti kasih sayang dan keikhlasan antara sesama imam
mazhab. Di antara contohnya bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata; “tidaklah aku
shalat selama 40 tahun melainkan aku selalu mendoakan Imam Syafi’i. Sehingga
anaknya bertanya; “betapa mulianya Imam Syafi’i yang selalu engkau doakan dalam
setiap doamu, Imam Ahmad menjawab; “wahai anakku, Imam Syafi’i seperti matahari
untuk dunia, dan kesehatan bagi manusia.
Pada akhir pembahasan ini penulis merasa perlu menampilkan contoh
konkrit dari tokoh pergerakan Islam beliau adalah Syeikh Hasan al Banna. Dimana
dia mampu menjadikan persoalan khilafiyah sebagai langkah untuk bekerjasama
dalam konteks kekinian. Dalam tulisannya “Dakwatuna” Hasan al Banna menyebutkan
bahaya perpecahan, dan betapa pentingnya persatuan umat. Ia berkata:
“sesungguhnya cobaan terbesar yang dihadapi oleh kaum muslimin adalah
perpecahan dan perbedaan, sedangkan penyebab mereka menang adalah dengan cinta
dan persatuan, karena tidak akan berjaya akhir umat ini kecuali dengan
mencontoh pendahulu mereka yang terbaik”.
Ia menjelaskan penyebab perbedaan dalam furu’ agama, dan berkata:
“kita meyakini bahwa bersatunya umat dalam persoalan furu’ adalah mustahil.
Sesungguhnya Allah swt menghendaki agama ini kekal dan sesuai dengan zaman,
karena itu ianya dinamis, tidak kaku. Dia juga menjelaskan betapa gerakan Islam
harus menyikapi berbagai perbedaan dengan baik. Ia berkata: “kita meyakini realita
ini, maka kita membuka pintu maaf sebesar-besarnya bagi orang-orang yang
menyelisihi kita dalam persoalan furu’. Perbedaan tidak berbahaya jika hati
kita bersatu. Hendaknya kita memahami Islam secara luas melewati batasan yang
sempit dan sekat-sekat. Bukankan kita muslim dan mereka pun demikian? Bukankan
kita ingin hukum yang menenangkan sama seperti mereka juga berkeinginan?
Bukankah kita diperintahkan mencintai mereka sama seperti kita mencintai diri
sendiri? kenapa pendapat kita tidak boleh dikritisi jika pendapat mereka boleh
kita kritisi? kenapa kita tidak saling memahami dalam kebeningan hati dan cinta
jika ada cara kita saling memahami?
Al Banna menambahkah: “mereka para sahabat Rasulullah saw saling
berselisih dalam fatwa, adakah menyebabkan perpecahan di antara mereka?adakah
terpecah persatuan dan ikatan cinta sesama mereka? tidak sama sekali. Masih
lekat dalam ingatan kita perbedaan para sahabat dalam memahami perintah Nabi
pada shalat di Bani Quraidhah, sedangkan mereka paling dekat dengan masa
kenabian, dan yang paling memahami hukum. Kenapa kita menyibukkan diri dengan
perpecahan?, bukankah para imam mazhab adalah mereka yang sangat alim dalam
memahami Al-Qur’an dan sunnah?, mereka berbeda pandangan, tapi mereka saling
menghargai. Kenapa kita yang bertikai?
Mereka yang bergelut dalam kebangkitan Islam hendaknya memahami
makna persaudaraan dan hendaknya menjauhkan diri dari sifat fanatik dan merasa
diri paling benar. Hendaknya mereka memperlakukan guru atau murabbi sebagai
penunjuk jalan, bukan tujuan. Tujuan adalah agama Allah semata. Hendaknya
mereka fokus untuk menyatukan barisan menghadapi musuh Islam yang begitu kuat.
Jika umat Islam mampu menerapkan rasa persaudaraan sesama, maka Allah swt akan
memenangkan mereka di atas musuh-musuh Islam. Firman Allah swt “pada hari itu
kaum muslimin berbahagia (4) dengan pertolongan Allah swt, Ia menolong siapa
saja yang dikehendaki-Nya, dan Dianya maha perkasa dan maha penyayang” (QS. Ar
Rum: 4, 5).

Komentar
Posting Komentar