Syekh Nuruddin al Raniry; Ulama Besar dan Mufti Kerajaan Aceh
Beliau merupakan ulama dan ilmuan yang sangat diperhitungkan pada
masanya. Kehadiran Syekh Nuruddin memiliki arti yang signifikan dalam
perjalanan keilmuan Islam di Aceh. Syekh Nuruddin al-Raniry pernah menjadi
Syekhul Islam dan mufti bagi kerajaan Aceh. Walaupun beliau asalnya berasal dari
Randir Gujarat India, namun mampu mendapat kepercayaan yang penuh dari salah
satu Sultan Aceh.
Syekh Nuruddin al Raniry mengawali karier intelektualnya beliau
belajar di Randir, kemudian beliau mengembara untuk menuntut ilmu di berbagai
tempat. Beliau juga mengembara ke kampung moyangnya di Tarim Hadhramaut, karena
ayah dari Syekh Nuruddin al-Raniry disebutkan berasal dari Yaman dan pindah dan
menetap di India. Sedangkan ibunya berasal dari melayu. Sebagaimana dimaklumi
pada masa itu Gujarat India merupakan sebuah pelabuhan maju yang menjadi tempat
berkumpulnya berbagai kebudayaan.
Setelah beberapa tahun berada di Tarim, menimba ilmu dari para
ulama yang berada di Tarim. Syekh Nuruddin al-Raniry kemudian berangkat menuju
Mekkah untuk memperdalam ilmunya kepada ulama Mekkah. Disebutkan Tarim ataupun
Yaman secara umum merupakan sentral ilmu pengetahuan selain Kota Suci Mekkah
dan Madinah pada masa yang lalu. Setelah menjadi seorang alim besar, Syekh
Nuruddin al-Raniry kemudian pulang kembali ke Randir India. Sebagai sebuah
tempat yang maju di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda selama 29 tahun
(1607-1636), Aceh menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi oleh para ilmuan
Islam mancanegara termasuk Syekh Nuruddin al-Raniry.
Pada kedatangan pertamanya ke Aceh, Syekh Nuruddin al-Raniry belum
memiliki pengaruh yang besar, karena yang menjadi mufti kerajaan Aceh saat itu
adalah Syekh Samsuddin Pasai atau Syekh Samsuddin as-Sumatrani yang juga murid
dari Syekh Hamzah Fansuri. Syekh Hamzah Fansuri memiliki hubungan famili dengan
Syekh Ali al-Fansuri yang merupakan ayah dari Syekh Abdurrauf al-Singkili yang
nantinya juga menjadi mufti kerajaan Aceh pada masa Ratu Safiyatuddin anaknya
Sultan Iskandar Muda.
Setelah mangkatnya sultan Iskandar Muda pada tahun 1636, selanjutnya
Aceh dipimpin oleh Sultan Iskandar Tsani, suami dari Ratu Safiatuddin. Sultan
Iskandar Tsani berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun beliau tidak lama
menjadi raja Aceh, karena empat tahun sesudahnya beliau wafat pada tahun 1641.
Pada masa Sultan Iskandar Tsani menjadi raja, Syekh Nuruddin al-Raniry diangkat
menjadi mufti kerajaan Aceh.
Beliau banyak menyusun karya tulisnya ketika menjadi mufti
kerajaan, di antara karya tulis beliau dalam bidang Fikih adalah Kitab Sirathal
Mustaqim yang di abad selanjutnya diulas secara panjang lebar secara mendalam
oleh seorang ulama besar lainnya yang berasal dari Kesultanan Banjar yaitu
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan magnum oppusnya Kitab Sabilal Muhtadin.
Kitab Sabilal Muhtadin merupakan kitab fikih penting yang ditulis
dalam bahasa Melayu Banjar dengan menggunakan referensi otoritatif dari Mazhab
Syafi’i, hal ini tidak mengherankan karena Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
adalah ulama dan ilmuan dalam Mazhab Syafi’i yang menguasai secara mendalam kitab-kitab
Mazhab Syafi’i. Maka Kitab Fikih Sabilal Muhtadin menjadi referensi penting
bagi masyarakat nusantara, bahkan di Asia Tenggara menjadi rujukan bagi negara
melayu lainnya seperti Malaysia, Brunai, Singapur dan Patani Thailand.
Setelah berganti kekuasaan dari Sultan Iskandar Tsani kepada Ratu
Safiatuddin, maka terjadilah peristiwa huru hara yang disebabkan fatwa Syekh
Nuruddin al-Raniry yang memerintahkan membakar seluruh kitab-kitab yang
berpaham wujudiyah terutama karya Syekh Hamzah Fansuri dan Syekh Samsuddin
Pasai. Maka persoalan inilah yang memicu kekisruhan sehingga dibuatlah debat
secara terbuka antara Syekh Nuruddin al-Raniry dan perwakilan dari wujudiyah
yang diwakili oleh Syekh Saifurrijal yang baru menyelesaikan pendidikannya dari
Randir India, dan Syekh Saifurrijal juga murid dari Syekh Samsuddin Pasai.
Disebutkan setelah perdebatan itu Syekh Nuruddin al-Raniry kembali
ke negerinya Randir.
Selain seorang penulis yang dikenal produktif dengan berbagai
karya ilmiyahnya, Syekh Nuruddin al-Raniry juga dikenal sebagai salah satu
tokoh tasauf dengan dengan Tarekatnya Rifa’iyah dan beliau juga mursyid dalam
tarekat tersebut. Namun dalam kajian tasauf beliau berbeda dengan pemahaman dua
ulama Aceh lainnya yaitu Syekh Hamzah Fansuri dan Syekh Samsuddin Sumatrani.
Perbedaan pemahaman ini yang kemudian menimbulkan berbagai persoalan dan
buntutnya terjadi perdebatan yang telah disebutkan.
Syekh Nuruddin al-Raniry sebagaimana ditulis oleh Kiyai Siradjuddin Abbas merupakan salah satu tokoh penting dalam Mazhab Syafi’i. Dengan berbagai karyanya yang berjumlah puluhan judul telah menempatkannya sebagai seorang ilmuan nusantara yang diperhitungkan. Walaupun kiprah beliau tidak lama di Aceh, namun karya tulis dan pemikirannya telah mampu mewarnai para ulama sesudahnya. Setelah kepulangan beliau ke India dan beliau wafat di negerinya India, maka mufti kerajaan Aceh kemudian digantikan oleh mufti besar yang namanya masyhur yaitu Syekh Abdurrauf al-Singkili. Setelah berkiprah di Aceh, Syekh Nuruddin al-Raniry pulang ke Randir dan wafat pada tahun 1658. Rahimahullah Rahmatan Wasi’atan.

Komentar
Posting Komentar